TikTok Shop telah resmi ditutup di Indonesia pada tanggal 4 Oktober 2023. Namun, sebenarnya layanan TikTok masih diizinkan asalkan memenuhi beberapa syarat. Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengatakan bahwa TikTok perlu mengikuti aturan terkait layanan e-commerce di Indonesia. Aturan yang dimaksud adalah Permendag No 31 Tahun 2023 yang telah diundangkan pada akhir bulan September lalu.
Salah satu syaratnya adalah TikTok Shop harus berbeda dari aplikasi TikTok. Hal ini karena tidak diperbolehkan adanya media sosial yang tergabung dengan layanan e-commerce. Selain itu, TikTok juga harus memiliki kantor di Indonesia dan berbadan hukum Indonesia, tidak bisa hanya berupa kantor perwakilan.
Teten juga menyampaikan saran dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar TikTok mengembangkan model bisnis yang berkelanjutan. Hal ini akan dilengkapi dengan kebijakan lain terkait platform dan perdagangan elektronik.
Dalam kesempatan tersebut, Teten juga menyebut bahwa CEO TikTok, Shou Chew, telah menyurati Presiden Jokowi dan mengajaknya untuk bertemu. Namun, saat ini belum ada rencana pasti mengenai pertemuan tersebut.
Artikel Selanjutnya:
UMKM Terancam, TikTok Jual Baju Impor China Merek Sendiri
(npb/npb)