Kepolisian Daerah Jawa Barat telah menangkap dan menahan admin akun Telegram dan pemilik situs bajakan bernama Paseo TV dan OkStream yang telah menyebarkan konten kompetisi olahraga bajakan. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari layanan OTT lokal Vidio.
Diketahui bahwa kedua akun tersebut telah membajak konten yang disiarkan resmi di Vidio. Akibat pembajakan ini, Vidio mengalami kerugian materi sebesar Rp 1,4 miliar. Direktur Ditreskrimsus Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Deni Okvianto, menyatakan bahwa tindakan pembajakan tidak hanya merugikan pihak yang memproduksi konten, tetapi juga dapat berdampak negatif bagi para pengguna. Pembajakan dapat menyebabkan perangkat pengguna terkena malware/virus dan data pribadi dicuri, serta mendorong promosi judi online.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Ibrahim Tompo, mengimbau seluruh masyarakat untuk melawan pembajakan konten dengan melaporkan situs atau aplikasi ilegal kepada pihak berwajib, terutama yang mengandung konten negatif seperti judi online dan pornografi, demi melindungi generasi muda.
Wakil Ketua Umum Komunikasi AVISI, Fachrul Prasodjo, menambahkan bahwa kegiatan pembajakan merupakan ancaman tidak hanya bagi satu layanan OTT, tetapi juga berpotensi merugikan ekosistem OTT dan industri kreatif keseluruhan di Indonesia. Oleh karena itu, AVISI dengan tegas mengecam tindakan ini dan siap bekerja sama dengan pemerintah, kepolisian, dan masyarakat dalam upaya kolektif untuk mengatasi masalah ini dan mencegah pembajakan di masa depan.
Hasil survei Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI) bersama TSurvey pada bulan September 2023 menunjukkan bahwa hanya 30% dari penonton streaming di Indonesia yang tertarik menonton legal. Oleh karena itu, penting dilakukan pendidikan tentang menonton konten legal secara terus-menerus oleh semua pihak yang terlibat.
(miQ/miQ)