Jakarta, CNBC Indonesia – Google sedang menghadapi gugatan di beberapa negara atas dugaan tindakan monopoli. Awalnya, kasus ini mencuat di Amerika Serikat, kemudian menyebar ke Eropa, dan yang terbaru adalah di Asia, tepatnya di Jepang.
Komisi Persaingan Usaha Jepang (JFTC) telah mulai menyelidiki Google atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Antimonopoli dalam layanan pencarian web. JFTC mengatakan bahwa Google memaksa produsen smartphone Android untuk memasang aplikasi Google Search dan Google Chrome melalui aplikasi Google Play.
Seorang pejabat JFTC mengungkapkan bahwa ada kecurigaan bahwa langkah-langkah tersebut dilakukan oleh Google untuk mengesampingkan bisnis pesaing dan membatasi bisnis mitra mereka di pasar layanan pencarian. Masalahnya bukan terletak pada sejauh mana layanan Google digunakan secara luas, tetapi pada persaingan yang tidak sehat.
Sementara itu, di Amerika Serikat, Departemen Kehakiman menuduh Google Alphabet membayar sekitar US$10 miliar per tahun kepada produsen perangkat seperti Apple, perusahaan telekomunikasi seperti AT&T, dan pembuat browser seperti Mozilla untuk mempertahankan pangsa pasar mesin pencarian mereka sebesar 90%. Dalam persidangan terakhir, terungkap bahwa jumlah pembayaran Google bahkan mencapai US$26 miliar pada tahun 2021.
Mesin pencari Google sangat penting bagi bisnis perusahaan ini, karena merupakan sumber pendapatan dari iklan dan bidang keuntungan lainnya. Departemen Kehakiman menyatakan bahwa kasus ini menyangkut masa depan internet, dengan argumen bahwa Google mulai secara ilegal mempertahankan monopolinya pada tahun 2010.
Namun, pengacara Google, John Schmidtlein, mengatakan bahwa pembayaran tersebut dilakukan sebagai kompensasi kepada mitra atas usaha dalam memastikan perangkat lunak tetap mendapatkan pembaruan keamanan dan pemeliharaan yang tepat waktu. Ia juga menambahkan bahwa pengguna saat ini memiliki lebih banyak pilihan mesin pencari dan cara untuk mengakses informasi online dibandingkan sebelumnya.
Google mengklaim bahwa mereka memenangkan kompetisi yang diadakan oleh Apple dan Mozilla untuk memilih mesin pencari terbaik. Schmidtlein juga menyatakan bahwa konsumen yang tidak puas dengan Google dapat dengan mudah mengganti aplikasi pencarian mereka dengan beberapa klik atau menggunakan mesin pencari alternatif seperti Microsoft Bing, Yahoo, atau DuckDuckGo.
Dalam perkembangan terkait, Google juga mendapatkan perhatian di Jepang atas dugaan pelanggaran antimonopoli. Kasus ini menandai ekspansi investigasi terhadap praktik monopoli Google ke negara-negara lain di seluruh dunia.