Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengkonfirmasi bahwa WhatsApp telah mendapatkan izin sebagai Social Commerce. Hal ini membuat platform tersebut hanya dapat mempromosikan atau mengiklankan bisnis di dalam platformnya.
Dalam Permendag 31 tahun 2023 dijelaskan beberapa persyaratan agar platform dapat menjadi Social Commerce. Sebagai contoh, Pasal 1 ayat (17) menyatakan bahwa Social Commerce adalah penyelenggara media sosial yang menyediakan fitur, menu, dan/atau fasilitas untuk pedagang dapat memasang penawaran barang dan/atau jasa.
Social Commerce juga dilarang untuk melakukan transaksi di dalam platform, sesuai dengan Pasal 21 ayat (3).
Dalam WhatsApp Business Summit di Jakarta, Rabu (1/11/2023), WhatsApp Business hadir dengan pengalaman berbelanja di dalam platform. Namun, WhatsApp tidak menyediakan transaksi di dalamnya.
Salah satu contohnya adalah Alfagift yang memiliki WhatsApp Business. Pengguna dapat memilih barang dan memesannya secara langsung menggunakan WhatsApp.
Selain memilih barang, pengguna juga dapat memilih tempat pengantaran. Namun, pembayaran dilakukan di luar aplikasi WhatsApp.
CNBC Indonesia mencoba membeli barang melalui akun tersebut. Pembayaran tidak dilakukan di dalam platform, tetapi dibawa ke website Alfagift yang memiliki beberapa opsi pembayaran melalui e-Wallet dan transfer.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan bahwa WhatsApp telah memiliki izin sebagai Social Commerce dan menganggap keputusan ini sebagai langkah yang adil dalam berdagang.
Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa WhatsApp akan berperan sebagai platform yang mempromosikan bisnis. Platform pesan instan tersebut tidak akan berperan sebagai penjual.
“Saya kira WhatsApp di sini (Social Commerce), lebih adil,” ungkapnya.
Ia juga mengingatkan WhatsApp untuk terus menjadi Social Commerce dan tidak perlu membuka toko sendiri.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya
Bu Rudy Curhat Diejek Jadul, Kini Jualan Sambal Pakai Ini
(npb/npb)