Anda perlu memeriksa skor kredit jika ingin melakukan aktivitas keuangan lainnya. Banyak cerita tentang masyarakat yang tidak dapat mendapatkan KPR atau pekerjaan karena skor kredit yang buruk.
Untuk memeriksanya, Anda dapat menggunakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dimiliki oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebelumnya, pengecekan dilakukan melalui BI Checking.
SLIK menyediakan layanan Ideb yang berisi informasi riwayat kredit masyarakat dari berbagai lembaga keuangan, termasuk perbankan dan lembaga keuangan lainnya.
Selain itu, OJK berencana untuk mengintegrasikan data dari fintech lending, terutama terkait pengajuan pinjaman online (pinjol). Lembaga tersebut sedang mengembangkan pusat data Fintech Lending (Pusdafil).
Untuk melakukan pengecekan skor kredit, Anda perlu menyiapkan beberapa persyaratan yang diperlukan. Setelah itu, Anda dapat langsung mengakses situs idebku.ojk.go.id.
Berikut adalah persyaratan pengecekan SLIK:
Syarat Debitur Perseorangan:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk Warga Negara Indonesia
2. Paspor untuk Warga Negara Asing
Syarat Debitur Badan Usaha:
1. Identitas Pengurus (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA)
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha
3. Akta pendirian/anggaran dasar pertama
4. Perubahan anggaran dasar terakhir yang menunjukkan perubahan kepengurusan Badan Usaha
Syarat Debitur yang Meninggal Dunia:
1. Identitas ahli waris (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA)
2. Dokumen asli yang menjelaskan kematian debitur yang dikeluarkan oleh pihak berwenang
3. Dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan/ahli waris
Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan pengecekan skor kredit online:
1. Masuk ke situs idebku.ojk.go.id
2. Klik tombol pendaftaran
3. Masukkan data yang diminta, seperti jenis debitur, kewarganegaraan, jenis identitas debitur, dan nomor identitas
4. Isi data diri, seperti nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat, provinsi, email, dan nomor ponsel
5. Klik tombol Selanjutnya
6. Unggah foto identitas, foto diri dengan kartu identitas, dan foto diri sesuai petunjuk yang diberikan
7. Klik Selanjutnya
8. Jika data telah sesuai, centang pada keterangan bahwa seluruh data yang disampaikan benar dan siap tunduk pada syarat serta ketentuan di OJK, lalu tekan tombol Ajukan Permohonan
9. Akan muncul pemberitahuan Pendaftaran Berhasil beserta nomor pendaftaran yang dapat dicatat
10. Tekan tombol Tutup untuk menutup notifikasi
11. Anda dapat memeriksa status permohonan dengan menekan tombol Status Layanan dan memasukkan nomor pendaftaran
12. OJK akan memproses permohonan dan mengirimkannya melalui email dalam waktu maksimal 1 hari setelah permohonan selesai.
Anda dapat menggunakan situs idebku.ojk.go.id untuk memeriksa skor kredit secara online.