Jelajahi Kisah Terbaru Prabowo Subianto yang humanis Setiap Waktu
Berita  

Pendiri FTX Menunggu Vonis 115 Tahun Penjara Atas Tindakannya yang Bersalah

Pendiri FTX, Sam Bankman-Fried, dinyatakan bersalah oleh juri di pengadilan. Dia dapat dijatuhi hukuman penjara selama 115 tahun. Bankman-Fried, yang berusia 31 tahun, menyatakan dirinya tidak bersalah di depan hakim dan juri. Tetapi juri memutuskan bahwa dia bersalah atas tujuh tindak pidana, termasuk penipuan transaksi elektronik dan pencucian uang. Semua kejahatan yang dialamatkan kepada Bankman-Fried terkait dengan bursa FTX yang dia dirikan bersama Alameda Research, perusahaan perdagangan kripto. Menurut CNBC International, juri tidak butuh waktu lama untuk menyatakan Bankman-Fried bersalah. Sidang Bankman-Fried berlangsung sejak awal Oktober dan melibatkan kesaksian dari teman-teman dekatnya yang juga merupakan petinggi di FTX dan Alameda Research. Caroline Ellison, CEO Alameda Research dan mantan pacar Bankman-Fried, serta Gary Wang, teman kecil Bankman-Fried dan co-founder FTX, merupakan saksi kunci jaksa yang telah mengakui kesalahan dan membantu jaksa dalam kasus Bankman-Fried. Juri memutuskan bahwa Bankman-Fried dengan sengaja melakukan kejahatan dengan menggunakan dana nasabah FTX untuk membeli properti mewah, berinvestasi dalam startup lain, membayar sponsor, mendonasikan dana politik, dan menutup kerugian di Alameda. Setelah dinyatakan bersalah oleh juri, Bankman-Fried kini menunggu vonis hakim mengenai hukumannya. (dem/dem)

Exit mobile version