Berita  

Media Asing Menyoroti Keputusan OJK Mengenai Batas Bunga Pinjaman Online Sebesar 0,3%

Jakarta, CNBC Indonesia – Media asing turut memperhatikan keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait suku bunga peer-to-peer (P2P) lending yang turun menjadi 0,3%. Reuters merilis artikel berjudul ‘Indonesia to cap interest on loans given by fintech companies’.

Dalam artikel itu ditulis bahwa perusahaan fintech akan menurunkan suku bunga maksimum menjadi 0,3% per hari mulai tahun depan. Ini untuk pinjaman konsumsi yang akan turun menjadi 0,1% pada tahun 2026 mendatang.

Reuters juga mengutip ucapan Komisioner OJK, Agusman tentang alasan penurunan tersebut. Ini dilakukan agar konsumen tidak dirugikan.

“Karena jika kita tidak mengatur suku bunga dengan baik, maka yang paling dirugikan adalah konsumen,” jelas Agusman, dikutip Reuters, Jumat (10/11/2023).

Agusman juga mengatakan bunga pinjaman untuk tujuan produktif akan dibatasi hingga 0,1% per hari mulai Januari 2024. Pada tahun 2026 mendatang, bunga tersebut akan lebih rendah.

Alasannya pemerintah akan mengalihkan sebagian besar pinjaman konsumsi ke kegiatan usaha. Khususnya dialihkan pada usaha mikro, kecil, dan menengah.

Lebih lanjut, mengutip Agusman, pemerintah ingin 50%-70% pinjaman dari fintech diberikan pada kegiatan produktif per tahun 2028. Jumlah ini naik signifikan dari yang terjadi pada saat ini yang di bawah 40%.

Sebagai informasi, batas maksimum bunga akan dibedakan berdasarkan jenis pendanaan. Berikut rinciannya:

Pinjol Pendanaan Produktif
Sebesar 0,1% per hari kalender dari nilai Pendanaan yang tercantum dalam perjanjian Pendanaan, yang berlaku selama 2 tahun sejak 1 Januari 2024.
Sebesar 0,067% per hari kalender dari nilai Pendanaan yang tercantum dalam perjanjian Pendanaan, yang berlaku sejak 1 Januari 2026.

Pinjol Pendanaan Konsumtif
Batasan ini untuk tenor Pendanaan jangka pendek kurang dari 1 tahun, yaitu:
Sebesar 0,3% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan, yang berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2024
Sebesar 0,2% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan, yang berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2025
Sebesar 0,1% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan, yang berlaku sejak 1 Januari 2026.

[Gambas:Video CNBC]

Artikel Selanjutnya
Heboh Warga RI Susah Bayar Pinjol, Ini Tips OJK-Bos Fintech

(npb/npb)

Exit mobile version