Membuat dokumen fisik seperti KTP kini lebih mudah dengan bantuan internet. KTP bisa dibuat hanya dengan bermodalkan HP. Sebelum itu, pastikan dulu untuk mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Aplikasi ini baru tersedia untuk pengguna Android, belum ada untuk perangkat iOS. Dengan KTP digital ini akan lebih memudahkan masyarakat. Salah satunya tidak perlu lagi melihat data kependudukan dalam kartu fisik, namun hanya dengan membuka aplikasi di HP saja. Data dalam KTP itu bisa digunakan untuk mengakses sejumlah layanan. Namun perlu diingat jika KTP dalam bentuk fisik tetap diperlukan, mengingat tidak semua daerah memiliki akses internet memadai untuk mengakses aplikasi IKD. Untuk informasi lebih lanjut berikut cara membuat KTP online lewat IKD: Buka aplikasi IKD di ponsel, Isi data diri (NIK, e-mail, nomor HP), Klik ‘verifikasi data’, Lakukan verifikasi wajah, Setelah pendaftaran di HP selesai, pemohon harus mendatangi petugas operator di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (dukcapil) setempat untuk mendapatkan dan melakukan pemindaian (scan) kode QR, Cek e-mail yang didaftarkan untuk mendapat 6 digit PIN guna aktivasi KTP digital di aplikasi IKD, Klik ‘aktivasi’, Masukkan kode aktivasi atau PIN tersebut dan kode captcha di kolom yang tersedia, lalu klik ‘aktifkan’, Masuk ke aplikasi IKD dengan PIN yang telah diaktivasi, KTP digital berhasil dibuat.
Cara Membuat KTP Online Hanya Dengan Menggunakan HP, Yuk Disimak!
Recommendation for You
Samsung berhasil menggantikan Apple dan Xiaomi sebagai raja smartphone global pada kuartal III-2024. Penjualan Seri…
Amerika Serikat (AS) sedang menghadapi serangan dari berbagai arah. Hal ini terlihat dari kolase bendera…
Saham Tesla, perusahaan mobil listrik milik Elon Musk, melonjak hingga 22% pada Kamis (24/10) waktu…