Berita  

Tagih Utang Pinjol: Debt Collector Harus Mengikuti Aturan Baru

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki aturan baru yang harus dipatuhi oleh perusahaan penyelenggara financial technology (fintech), termasuk debt collector.

Aturan ini terdapat dalam roadmap pengembangan dan penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, yang mengatur ketentuan bagi para penyelenggara dan perlindungan konsumen.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan, setiap penyelenggara wajib menjelaskan prosedur pengembalian dana kepada debitur atau nasabahnya. Selain itu, juga terdapat ketentuan dan etika dalam proses penagihan.

Penyelenggara dilarang menggunakan ancaman, bentuk intimidasi, atau unsur negatif lainnya dalam proses penagihan, termasuk unsur SARA.

OJK juga akan mengatur waktu penagihan bagi para penyelenggara kepada debitur, maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat.

Agusman juga menegaskan, para penyelenggara wajib bertanggung jawab terhadap semua proses penagihan. Artinya, debt collector atau jasa penagih yang memiliki kontrak dengan pihak penyelenggara berada di bawah tanggung jawab penyelenggara.

Teks persyaratan ini menandakan bahwa penyelenggara harus mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh OJK untuk perlindungan konsumen.