Jelajahi Kisah Terbaru Prabowo Subianto yang humanis Setiap Waktu
Berita  

Strategi Mafia dalam Memanipulasi Warga RI yang Tidak Mempunyai HP untuk Judi Online

Strategi Mafia dalam Memanipulasi Warga RI yang Tidak Mempunyai HP untuk Judi Online

Jakarta, CNBC Indonesia – Para pelaku judi online memiliki berbagai cara untuk menjerat korbannya. Termasuk memperluas jangkauan korban untuk tetap dapat melancarkan aksinya.

Biasanya judi online menyasar mereka yang memiliki ponsel. Masyarakat akan masuk melalui aplikasi atau website yang tersebar di internet atau media sosial.

Namun ternyata para pelaku juga menyasar masyarakat yang tidak memiliki ponsel. Kejadian ini terungkap beberapa waktu lalu di Malang.

Dalam kasus tersebut, polisi menangkap lima orang pelaku. Mereka menggunakan cara manual untuk melakukan judi online.

Caranya adalah menjerat masyarakat tanpa bantuan ponsel atau internet. Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik menjelaskan modus yang digunakan adalah dengan mengumpulkan uang dari para pemasang tebak judi nomor atau togel. Para pelaku bertindak sebagai penombok dan pengecer togel berbasis di Singapura dan Hong Kong.

Kelima orang dilaporkan menerima judi togel dari orang lain. Uang tersebut kemudian dibayarkan pada situs judi online.

Para pelaku menggunakan beberapa situs judi online dalam aksinya, seperti Olx Toto, Judi Kingdom, dan Sultan Toto.

Para pelaku akan dijerat atas Pasal 303 KUHP mengenai perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kominfo telah melakukan pemutusan akses dan/atau penghapusan terhadap 60.582 konten perjudian online. Selain itu, untuk menekan transaksi terkait judi online, Kominfo meminta OJK untuk melakukan pemblokiran rekening yang terlibat.

Hingga Juli 2023, hampir 2.000 rekening bank dilaporkan terkait perjudian online. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan pihaknya menerima 1.859 aduan pemanfaatan rekening perbankan.

Sementara itu, aksi ‘bersih-bersih’ juga dilakukan pada kontak dan rekening terkait judi online. Pada 11 September lalu, Kominfo mengumumkan terdapat 8.823 kontak dan rekening yang ditemukan selama 23 Juli 2023 hingga 6 September 2023.

Pihak bank juga diminta untuk memblokir atau memasukkan pada daftar hitam terhadap 176 nomor rekening atau akun bank yang diduga terlibat judi online selama bulan Agustus lalu.