Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tidak ingin membuat regulasi yang ketat untuk mengatur penggunaan kecerdasan buatan atau AI di Indonesia. Sebagai informasi, penerapan AI tengah jadi topik hangat di kancah global, pasca kemunculan layanan populer ChatGPT pada 2022 lalu.
Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria mengatakan mereka tidak ingin membatasi inovasi. Pemerintah ingin merespons AI dengan memaksimalkan manfaatnya dan meminimalkan risikonya.
“Kita mungkin nggak akan membuat regulasi yang strict. Kenapa? Karena kita nggak ingin membatasi inovasi,” ujar Nezar saat Media Gathering Kominfo di Jakarta, Jumat malam (24/11/2023).
“Itu yang menjadi sikap kita soal AI ini,” tegasnya.
Untuk itu, Kominfo akan membuat Surat Edaran (SE) yang bisa digunakan sebagai panduan penggunaan AI di Indonesia. Ini bisa berguna bagi para pengembang, pengguna, dan stakeholder yang terlibat. Dengan SE ini, diharapkan para pelaku memiliki norma-norma yang dapat diperhatikan dalam pengembangan AI di Indonesia.
“Nah ini nantinya akan berbentuk surat edaran belum Permen (Peraturan Menteri) dalam bentuk peraturan yang interaktif, tapi baru yang normatif,” jelasnya.
Panduan penggunaan AI ini akan dibahas Senin (27/11) depan. Kominfo akan mengundang sejumlah stakeholder terkait, akademisi, periset, kementerian terkait, petugas layanan kesehatan, dan banyak lainnya.
Menurut Nezar, SE merupakan satu langkah awal yang ke depannya akan naik lagi ke dalam peraturan-peraturan lain, seiring perkembangan bagaimana penerapan AI di Indonesia.
“Drafnya sudah kita siapkan berdasarkan diskusi dan menyerap dari tren global yang muncul, serta kondisi nasional yang ada. Kita coba olah, kita ambil saripatinya, kita dialog dengan banyak pihak,” kata Nezar.
“Kita akan lihat masukan-masukan dari berbagai stakeholder dan nantinya akan kita keluarkan segera mudah-mudahan awal Desember kita sudah punya Surat Edaran panduan penggunaan AI,” pungkasnya.