Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah melakukan Focus Group Discussion (FGD) dengan 43 pemangku kepentingan terkait Surat Edaran (SE) panduan penggunaan kecerdasan buatan (AI). Diskusi tersebut dibagi menjadi dua sesi yang membahas kebutuhan tata kelola AI di tingkat nasional dengan mempertimbangkan risiko pemanfaatan AI dari sektor publik dan privat. Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria mengatakan bahwa FGD ini diharapkan akan memberikan masukan dari pelaku ekosistem AI untuk memperkaya SE yang rencananya akan dirilis Desember nanti. Nezar menegaskan bahwa SE tersebut harus bisa dijadikan panduan untuk menjawab kebutuhan kepatuhan regulasi dan tanggung jawab oleh para pengembang atau penyedia AI. Oleh karena itu, pengaturannya diperlukan dapat menghadirkan ketentuan yang jelas sehingga dapat menjadi aturan yang siap digunakan bagi pemangku kepentingan di ekosistem AI. Dalam FGD tersebut, para pemangku kepentingan dan Kominfo sepakat bahwa penyusunan Surat Edaran AI perlu memperhatikan perkembangan inovasi dan daya kompetisi produk anak bangsa, sehingga dapat menciptakan kebijakan yang berpihak pada inovasi. FGD hari ini akan ditindaklanjuti dengan seminar terbuka untuk membahas SE tersebut secara lebih luas ke publik. Surat Edaran ini ditujukan khusus untuk pelaku usaha yang masuk dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 62015, yaitu Aktivitas Pemrograman Berbasis Kecerdasan Artifisial.
Kementerian Kominfo Menyiapkan Pedoman Penggunaan AI dengan Syarat Mutlak
Recommendation for You
Samsung berhasil menggantikan Apple dan Xiaomi sebagai raja smartphone global pada kuartal III-2024. Penjualan Seri…
Amerika Serikat (AS) sedang menghadapi serangan dari berbagai arah. Hal ini terlihat dari kolase bendera…
Saham Tesla, perusahaan mobil listrik milik Elon Musk, melonjak hingga 22% pada Kamis (24/10) waktu…