Pelayanan publik yang baik akan terlaksana jika aparatur sipil negara (ASN), terutama guru, dosen, tenaga kesehatan (nakes), dan penyuluh, serta anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), dan pejabat negara berada dalam kondisi sejahtera. Oleh karena itu, pendapatan mereka perlu ditingkatkan secara layak. Kebijakan penggajian diarahkan pada upah minimum provinsi (UMP) dengan rentang gaji tertinggi mengacu pada jabatan profesional, meski pelaksanaannya dilakukan bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan negara. Kebijakan rekrutmen diarahkan pada sistem berbasis meritokrasi.
Home
prabowo
Kenaikan Gaji bagi Pegawai ASN, TNI/POLRI, dan Pejabat Negara (Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh)
Kenaikan Gaji bagi Pegawai ASN, TNI/POLRI, dan Pejabat Negara (Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh)

Read Also
Recommendation for You

Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia, baru saja kembali dari kunjungan ke Beijing untuk merayakan 80…

Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Beijing baru-baru ini memperkuat hubungan antara Indonesia dan China. Saat…

Kesepakatan penting antara Prabowo Subianto dan Xi Jinping di Beijing menunjukkan upaya keduanya untuk menangani…

Pada tanggal 3 September, Presiden Tiongkok, Xi Jinping, menerima kunjungan dari Presiden Indonesia, Prabowo di…

Pimpinan DPR menanggapi kekhawatiran Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan organisasi mahasiswa lainnya dengan serius. Mereka…