Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah disahkan oleh DPR. Perubahan aturan tersebut melibatkan beberapa pasal, termasuk pasal-pasal yang sering disebut sebagai “pasal karet” yang tidak dihapus tetapi diubah dan ditambahkan beberapa ketentuan.
Salah satu perubahan tersebut adalah penambahan poin bagi pelaku yang menyebarkan konten asusila. Namun, aturan baru memperbolehkan tindakan tersebut jika dilakukan sebagai korban atau dalam pembelaan diri.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Pangerapan, menjelaskan bahwa pasal 45 UU ITE menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak berlaku jika dilakukan sebagai upaya pembelaan diri.
Semuel memberikan contoh kasus Baiq Nuril yang melanggar Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU ITE karena merekam dan menyebarkan konten asusila. Menurut Semuel, kasus serupa tidak akan dituntut jika dilakukan dalam rangka melindungi diri.
Pasal 27 ayat (1) UU ITE melarang distribusi dokumen bermuatan asusila, termasuk menyiarkan, mempertunjukkan, dan mentransmisikan konten asusila. Namun, pasal 45 ayat (2) menetapkan beberapa poin pengecualian yang tidak dipidana jika dilakukan sebagai pembelaan diri.
Dengan demikian, revisi UU ITE ini memberikan pengecualian bagi pelaku yang menyebarkan konten asusila dalam rangka pembelaan diri.