Proses pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) versi digital kini semakin mudah dengan bantuan kemajuan teknologi digital. Hal ini merupakan upaya pemerintah dalam mendorong digitalisasi KTP, dengan target 50 juta warga Indonesia telah memiliki KTP versi elektronik pada tahun ini.
Pembuatan KTP digital dapat dilakukan melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang bisa diunduh melalui Android. Namun, untuk pengguna iOS harus menunggu karena belum tersedia.
Berikut adalah cara membuat KTP digital dengan Aplikasi IKD:
– Buka aplikasi IKD di ponsel
– Isi data diri (NIK, e-mail, nomor HP)
– Klik ‘verifikasi data’
– Lakukan verifikasi wajah
– Setelah pendaftaran di HP selesai, pemohon harus mendatangi petugas operator di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (dukcapil) setempat untuk mendapatkan dan melakukan pemindaian (scan) kode QR
– Cek e-mail yang didaftarkan untuk mendapatkan 6 digit PIN guna aktivasi KTP digital di aplikasi IKD
– Klik ‘aktivasi’
– Masukkan kode aktivasi atau PIN tersebut dan kode captcha di kolom yang tersedia, lalu klik ‘aktifkan’
– Masuk ke aplikasi IKD dengan PIN yang telah diaktivasi
– KTP digital berhasil dibuat
Dengan KTP digital, data kependudukan dapat diakses secara cepat melalui aplikasi IKD di HP tanpa perlu melihat data fisik pada kartu KTP. Data kependudukan ini dapat digunakan untuk mengakses berbagai layanan. Namun, KTP fisik masih tetap penting karena tidak semua daerah memiliki akses internet yang memadai.