Alphabet, induk Google, telah setuju untuk membayar denda sebesar US$700 juta (Rp 10,8 triliun). Mereka juga berkomitmen untuk membuat perubahan pada toko aplikasi Google Play Store.
Keputusan ini menyusul kasus monopoli Google yang dilaporkan oleh beberapa kelompok di Amerika Serikat (AS). Google terbukti secara ilegal memonopoli aplikasi melalui layanan Play Store, sehingga membunuh sistem kompetisi yang sehat.
Dalam keputusan pengadilan, Google akan mengalokasikan US$630 juta untuk ganti rugi kepada konsumen. Sementara sisanya akan masuk ke kas negara.
Selain itu, Google juga diminta untuk menyederhanakan proses download aplikasi langsung dari situs pengembang. Pengguna punya kebebasan untuk men-download di luar Play Store tanpa dipersulit.
Kekalahan Google dalam kasus monopoli Play Store merupakan salah satu dari beberapa kasus yang melanda perusahaan tersebut. Baru-baru ini, Google juga kalah dalam persidangan melawan pengembang aplikasi game mobile Epic Games.
Epic Games menuduh Google meraup untung besar dari pengembang aplikasi dengan menetapkan potongan komisi tinggi untuk tiap pembayaran item aplikasi lewat sistem Google. Pengembang aplikasi pun tak berdaya karena Google memiliki kekuatan besar sebagai layanan yang mendominasi pasar.
Selain itu, Google juga digugat oleh Departemen Kehakiman AS (DOJ) atas tuduhan melanggar hukum kompetisi untuk mesin pencari dan iklan digital.
Alphabet dan tim pengacaranya mengumumkan kesepakatan atas kasus monopoli Play Store sudah ditetapkan sejak September. Namun, pengumumannya baru dilakukan sekarang.
Alphabet mengatakan sistem operasi dan toko aplikasinya akan memberikan opsi lebih bagi pengguna dan kompetitor. Mereka juga berjanji akan terus meningkatkan layanan Android dan Google Play Store.