Jelajahi Kisah Terbaru Prabowo Subianto yang humanis Setiap Waktu
Berita  

Kenaikan Upah Minimum Driver Online Mencatatkan Tren Global yang Signifikan

Kenaikan Upah Minimum Driver Online Mencatatkan Tren Global yang Signifikan

Uber Technologies telah meningkatkan upah minimum untuk pengemudi online di Prancis. Pengemudi online juga akan mendapatkan hak-hak tetap seperti tunjangan dan asuransi karyawan.

Upah minimum pengemudi online Uber di Prancis telah dinaikkan dari 7,65 euro (sekitar Rp 130 ribu) menjadi 9 euro (sekitar Rp 153 ribu) per perjalanan. Kenaikan ini hasil dari negosiasi antara Uber dan perwakilan pengemudi online di Prancis.

Selain kenaikan upah, pengemudi online di Prancis juga dijamin pendapatan sebesar 30 euro (sekitar Rp 510 ribu) per jam dan 1 euro (sekitar Rp 17 ribu) per kilometer.

Perubahan dalam jaminan pendapatan ini mulai berlaku pada bulan Mei tahun lalu, sedangkan pendapatan minimum per perjalanan mulai berlaku sejak bulan Februari.

Kenaikan upah ini juga diterapkan oleh perusahaan layanan on-demand lainnya, seperti Bolt dan Free Now, menurut laporan dari Bloomberg News.

Sebelumnya, Uni Eropa telah menyetujui regulasi yang bertujuan untuk memberikan tunjangan kepada pekerja lepas berbasis aplikasi online seperti karyawan tetap.

Pekerja lepas berbasis aplikasi saat ini sering kali diperlakukan sebagai kontraktor independen atau mitra, sehingga tidak mendapatkan regulasi upah minimum dan tunjangan seperti asuransi kesehatan.

Regulasi mengenai hak-hak pekerja lepas berbasis aplikasi, seperti pengemudi online dan pengantar makanan di Eropa, masih harus disahkan oleh Parlemen Eropa dan Dewan Eropa.

Menurut Parlemen Eropa, regulasi tersebut akan mencegah pekerja lepas berbasis aplikasi diberikan status sebagai mitra independen, yang membuat mereka kehilangan hak perlindungan sosial dan tenaga kerja.

Presiden serikat pekerja yang mewakili para pengemudi online di Prancis (FFTPR), Yves Weisselberger, menyatakan bahwa kesepakatan antara pengemudi online dan Uber menunjukkan pentingnya dialog sektoral di Prancis.

Di New York, Amerika Serikat, pengadilan negara bagian telah mendukung aturan upah minimum bagi pekerja layanan pesan antar berbasis aplikasi. Penyedia aplikasi diwajibkan membayar pekerja pesan antar sebesar US$ 17,96 (sekitar Rp 279 ribu) per jam, yang akan naik menjadi US$ 20 (sekitar Rp 310 ribu) per jam pada bulan April 2025.