Jelajahi Kisah Terbaru Prabowo Subianto yang humanis Setiap Waktu
Berita  

Gibran Ingin Menghilangkan Price Dumping dan Shadow Banning, Apa Konsekuensinya

Gibran Ingin Menghilangkan Price Dumping dan Shadow Banning, Apa Konsekuensinya

Calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka sepakat bahwa fenomena pinjaman online (pinjol) ilegal dan judi online perlu diberantas. Untuk itu ia mengatakan pentingnya memperkuat keamanan siber di Indonesia.

Apalagi, untuk mencapai Indonesia Emas 2045, Gibran mengatakan salah satu yang harus diprioritaskan adalah sektor ekonomi digital. Dalam hal ini, ia mengatakan industri e-commerce dalam negeri harus terus digenjit.

“Untuk itu, kita sudah lakukan di Solo, ada Solo Techno Park, ada sekolah cyber security. Yang ditekankan adalah bagaimana para e-commerce bisa comply dengan regulasi kita,” kata dia dalam debat perdana cawapres 2024 di JCC.

Lebih lanjut, Gibran mengatakan beberapa hal yang harus diberantas untuk menggenjot industri e-commerce. Antara lain menghapus shadow banning, price dumping, dan barang-barang cross border.

“Ini semua membunuh UMKM kita. Kita ke depan harus melindungi UMKM. Makanya ke depan kita harus siapkan penguatan SDM, penguatan manusia-manusia digitalnya,” ia menuturkan.

Lantas, apa itu price dumping, shadow banning, dan cross border?

Ketiganya merupakan istilah yang kerap disebut dalam konteks e-commerce. Price dumping merupakan praktik membuang barang ke negara lain dengan harga tidak wajar untuk menggenjot ekspor.

Shadow banning sebelumnya pernah disebut juga oleh Gibran dalam konteks TikTok. Konsep ini merujuk pada manipulasi algoritma untuk merugikan salah satu pihak dan menguntungkan pihak lain.

Dalam konteks TikTok, misalnya ada pemblokiran pada akun-akun tertentu, sehingga konten yang diunggah akun tersebut tak mendapat banyak like dan exposure.

Terakhir, barang cross border adalah penjualan barang-barang impor, sehingga dikhawatirkan bisa merusak pasar lokal. Untuk itu, cross border harus dibarengi dengan regulasi yang tetap melindungi persaingan pasar.