Pemerintah Indonesia akan mengganti fotokopi KTP yang tak berlaku dengan sistem identitas digital mulai Oktober 2024. Dengan penerapan ini, warga tidak perlu lagi menunjukkan KTP atau fotokopi KTP untuk mengakses layanan. Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan SPBE Kementerian PAN-RB Cahyono Tri Birowo mengatakan bahwa integrasi data pemerintah penting untuk memberikan manfaat bagi masyarakat. Dengan adanya digital ID, semua proses autentikasi tidak lagi diserahkan ke setiap instansi sehingga warga tidak perlu lagi mengulang proses yang sama.
Penyedia layanan hanya perlu mengecek identitas warga dengan data yang sudah terekam oleh pemerintah seperti data biometrik. Hal ini diharapkan dapat mengurangi replikasi data di berbagai instansi. Pemerintah juga tengah menyiapkan Pusat Data Nasional (PDN) yang akan mengintegrasikan semua data dan aplikasi berbagai lembaga pemerintahan untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan publik. Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi optimis PDN dan integrasi data akan selesai pada Oktober 2024 mendatang.
Sementara itu, integrasi tersebut akan didukung oleh Peraturan Menteri Kominfo tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang mengatur tata kelola klasifikasi data. Diharapkan dengan integrasi dan interoperabilitas semua sistem dan data pemerintah melalui PDN, kualitas layanan publik akan lebih baik lagi.