Pemerintah Indonesia akan menerapkan digital ID mulai Oktober 2024 mendatang. Dengan demikian, fotokopi KTP tidak akan lagi diperlukan untuk keperluan administratif. Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan SPBE Kementerian PAN-RB Cahyono Tri Birowo mengatakan bahwa integrasi data pemerintah penting untuk memberikan manfaat bagi masyarakat.
Dengan digital ID, semua proses autentikasi tidak lagi diserahkan ke setiap instansi, sehingga warga tidak perlu lagi mengulangi proses yang sama. Misalnya, warga tidak perlu lagi menyerahkan fotokopi KTP saat mendaftar di rumah sakit atau saat ingin mengambil bantuan langsung dari pemerintah. Penyedia layanan cukup mengecek identitas warga dengan data biometrik yang sudah terekam oleh pemerintah.
Pemerintah juga tengah menyiapkan Pusat Data Nasional (PDN) yang akan mengintegrasikan semua data dan aplikasi berbagai lembaga pemerintahan. Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi optimis bahwa PDN dan integrasi data akan selesai pada Oktober 2024 mendatang.
Untuk sekarang, penyimpanan data dilakukan pada pusat data nasional sementara. Sementara upaya integrasi bakal didukung oleh Peraturan Menteri Kominfo tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup publik. PDN diharapkan bisa jadi infrastruktur yang menopang integrasi dan interoperabilitas semua sistem dan data pemerintah. Dengan begitu diharapkan kualitas layanan publik dan pengambilan kebijakan dapat lebih baik lagi.