Jelajahi Kisah Terbaru Prabowo Subianto yang humanis Setiap Waktu
Berita  

Mengapa Google Cs Harus Patuh Aturan Hak Pengguna Publisher Jokowi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan pada perayaan Hari Pers Nasional 2024 bahwa aturan Publisher Rights telah disahkan. Aturan ini bertujuan untuk mengatur platform digital agar dapat mendukung jurnalisme berkualitas. Monetisasi berita yang dipublikasikan oleh platform juga harus dibagi kepada perusahaan media.

Aturan ini diterapkan sebagai tuntutan mandatory karena konten berita merupakan sumber pendapatan bagi beberapa platform. Usman, Dirjen IKP Kementerian Kominfo, menjelaskan bahwa platform harus bersedia berbagi pendapatan kepada media, mengingat mereka memperoleh konten secara gratis dan menghasilkan uang dari konten tersebut.

Sebelum aturan ini diundangkan, sudah ada platform yang bekerja sama dengan perusahaan media. Ada beberapa faktor yang menjadi latar belakang kerja sama tersebut, termasuk bagi hasil publikasi berita. Ada juga perusahaan media yang tidak mengizinkan beritanya diplatform digital, yang diizinkan.

Peraturan Presiden Nomor 32 tahun 2024 mengatur tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, termasuk kerja sama antara perusahaan media dan platform digital. Pasal 7 ayat (2) menyebutkan bentuk kerja sama seperti lisensi berbayar, bagi hasil, berbagi data agregat berita, dan bentuk kerja sama lain yang disepakati oleh kedua belah pihak.

Exit mobile version