Jelajahi Kisah Terbaru Prabowo Subianto yang humanis Setiap Waktu
Berita  

Bandar Kripto SBF Penipu Dituntut Sebagai 50 Tahun Penjara dan Denda Rp 172 T Juta

Jakarta, CNBC Indonesia – Sam Bankman-Fried (SBF) telah dikenai tuntutan hukuman penjara selama 40 hingga 50 tahun. Tuntutan ini tercantum dalam memorandum jaksa federal Manhattan.

Jika tuntutan ini terbukti, pada usia 32 tahun saat ini, SBF baru akan bebas pada usia 82 tahun.

Tuntutan ini didasarkan pada kesalahan SBF yang mencuri total US$8 miliar dari pelanggan FTX. Jaksa juga menambahkan bahwa kerugian investor FTX dan perusahaan milik SBF lainnya, yaitu Alameda, mencapai US$11 miliar.

“Bankman-Fried bahkan menolak untuk mengakui kesalahannya,” tulis jaksa dalam memorandum, seperti dilansir dari Reuters, Senin (18/3/2024).

“Masa hidupnya dalam beberapa tahun penuh dengan keserakahan, keangkuhan, ambisi, rasionalisasi, mengambil risiko, dan berjudi dengan uang orang lain,” tambah jaksa.

Jaksa juga mengungkap bahwa dana nasabah FTX digunakan untuk membeli real estat mewah di Bahama dan juga diberikan kepada politisi AS untuk mendukung aturan yang memperkuat mata uang kripto.

Menurut laporan Reuters, uang kripto yang dikembalikan kepada ratusan politisi AS mencapai 251 kandidat dan komite politik. Jumlahnya mencapai US$3,3 juta yang berasal dari Bankman-Fried dan eksekutif FTX.

Pengacara SBF, Marc Mukasey, dijadwalkan akan menjawab tuntutan jaksa minggu depan. Namun, ia telah mengatakan bahwa hukuman yang pantas bagi kliennya adalah 5 1/4 hingga 6,5 tahun penjara. Alasannya karena SBF tidak bermaksud mencuri uang pengguna dan dia berjanji untuk mengembalikan sebagian besar uang klien FTX yang hilang.

Hakim Distrik Amerika Serikat, Lewis Kaplan, akan mengumumkan hukuman bagi Bankman-Fried pada 28 Maret 2024 mendatang. Pria berusia 32 tahun itu direncanakan akan mengajukan banding terhadap hukumannya.

Sebelumnya, juri telah memutuskan bahwa SBF bersalah pada November dengan tuduhan 7 kasus penipuan dan konspirasi.

Exit mobile version