Jelajahi Kisah Terbaru Prabowo Subianto yang humanis Setiap Waktu

Cyrus Margono Kembali Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia, Menurut Hamdan Hamedan: Terobosan Hukum Baru mengenai Anak dengan Kewarganegaraan Ganda

Kabar gembira bagi para penggemar Timnas Indonesia, Cyrus Margono secara resmi kembali menjadi warga negara Indonesia (WNI) setelah ia melakukan sumpah setia sebagai WNI di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta pada hari Kamis (21/3/2023) pagi WIB.

Pemain yang berposisi sebagai penjaga gawang tersebut akan resmi menjadi WNI. Bahkan, Cyrus sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) sehingga hanya perlu mengurus dokumen paspor. Dengan demikian, Cyrus bisa menjadi pilihan tambahan bagi pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae Young, untuk memperkuat tim di bawah mistar Tim Merah Putih.

Cyrus lahir di Mount Kisco, Amerika Serikat, pada 9 November 2001. Ia memiliki darah Indonesia dari ayahnya, Johan Margono, sementara ibunya berasal dari Iran. Diketahui bahwa penjaga gawang Panathinaikos B itu beragama Islam karena mengucapkan sumpah dengan Al-Quran.

“Demi Tuhan yang Maha Esa, saya menyatakan dan berjanji dengan sungguh-sungguh,” ucap Cyrus seperti dikutip dari Sindonews.

Hamdan Hamedan, Tenaga Ahli Kementerian Pemuda dan Olahraga Bidang Diaspora yang hadir dalam acara sumpah setia WNI Cyrus, menjelaskan kepada media bahwa proses mendapatkan kewarganegaraan pemain berusia 22 tahun ini sebenarnya memiliki dua kewarganegaraan, namun ketika ia berusia 21 tahun, status WNI-nya harus hilang karena tidak diurus.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022, seorang anak yang memiliki darah Indonesia dan luar negeri harus memilih kewarganegaraannya saat usianya maksimal 21 tahun. Namun, Hamdan mengatakan bahwa Cyrus bisa mendapatkan kembali status kewarganegaraan Indonesia-nya berkat Pasal 3A Peraturan Pemerintah Nomor 21 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 13 Tahun 2023.

“Jadi sekali lagi, ini bukan naturalisasi. Namun, kasus Cyrus tergolong unik. Cyrus adalah kasus pertama dalam sejarah bagi anak dengan kewarganegaraan ganda terbatas yang lahir di luar negeri dan terlambat memilih lalu mendapatkan kembali kewarganegaraannya,” ungkap Hamdan.

“Kasus ini merupakan terobosan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM untuk melindungi kewarganegaraan puluhan bahkan ratusan anak Indonesia. Ini adalah bukti kehadiran negara. Saya sangat menghormati dan menghargai Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia,” tambahnya.

“Cyrus adalah salah satu dari banyak nama yang terdaftar dalam basis data Talenta Diaspora yang dimiliki oleh Hamdan. Dalam sebuah wawancara yang dikutip dari Kompas, dia telah memiliki hampir 400 data Sumber Daya Manusia (SDM) Diaspora.”

Sumber: https://www.kompasiana.com/amp/handyfernandy/65fbc0a014709322757f8f12/cyrus-margono-kembali-dapatkan-wni-hamdan-hamedan-ini-terobosan-baru-di-bidang-hukum-tentang-anak-kewarganegaan-ganda

Source link