Pemerintah telah menerima setoran pajak dari sektor ekonomi digital sebesar Rp23,04 triliun sejak tahun 2022 hingga Maret 2024. Setoran tersebut meliputi PPN PMSE hingga pajak kripto.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti menjelaskan bahwa setoran tersebut berasal dari Rp731,4 miliar tahun 2020, Rp3,90 triliun tahun 2021, Rp5,51 triliun tahun 2022, Rp6,76 triliun tahun 2023, dan Rp1,84 triliun tahun 2024.
Total penerimaan tersebut terdiri dari PPN PMSE sebesar Rp18,74 triliun, pajak kripto sebesar Rp580,2 miliar, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp1,95 triliun, dan pajak SIPP sebesar Rp1,77 triliun.
Pemerintah telah menunjuk 167 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN dan telah mengumpulkan penerimaan pajak kripto sebesar Rp580,20 miliar. Penerimaan dari pajak fintech juga menyumbang sebesar Rp1,95 triliun.
Penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari pajak SIPP. Sampai Maret 2024, penerimaan dari pajak SIPP mencapai Rp1,77 triliun.
Pemerintah berkomitmen untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha bagi pelaku usaha konvensional maupun digital. Mereka juga akan terus menggali potensi penerimaan pajak dari pajak kripto, pajak fintech, dan pajak SIPP.
Dwi menegaskan bahwa pemerintah akan terus menunjuk pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk atau layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.