Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menolak seluruh permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Calon Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 01 Anies-Muhaimin dan 03 Ganjar-Mahfud. Keputusan tersebut diumumkan dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK pada hari ini, Senin (22/4/2024).
Ketua MK Suhartoyo menyatakan, “MK menyatakan amar putusan, mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya.” “Dalam pokok permohonan, MK menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” tambahnya.
Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud di MK antara lain meminta pembatalan Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 serta pembatalan Keputusan KPU Nomor 1644 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang berkaitan dengan pasangan calon nomor urut 2.
Namun, MK menolak gugatan tersebut dengan alasan tidak ada bukti kuat terkait pelanggaran dalam Pilpres 2024. Selain itu, tuduhan terkait nepotisme dan cawe-cawe Presiden Joko Widodo juga tidak terbukti, terutama terkait penyaluran bantuan sosial dan mobilisasi pejabat/aparatur negara.
Putusan MK dalam sidang PHPU ini ramai diperbincangkan di media sosial. Netizen meluapkan emosi mereka terkait isu ini, ada yang lega karena Pilpres telah berakhir dan pemerintahan selanjutnya dapat melanjutkan program-program yang telah diinisiasi oleh pemerintahan sebelumnya. Namun, ada pula yang mengkritik putusan MK. Beberapa komentar netizen di media sosial juga disertakan dalam artikel ini.
Artikel Selanjutnya:
Titah Jokowi, Pengusaha Tak Usah Khawatir Pemilu 2024
(fab/fab)