Jelajahi Kisah Terbaru Prabowo Subianto yang humanis Setiap Waktu
Berita  

Pengguna Jalan Tol Wajib Mendaftar Aplikasi Ini, Atau Awas Kena Denda

Pengguna Jalan Tol Wajib Mendaftar Aplikasi Ini, Atau Awas Kena Denda

Jakarta, CNBC Indonesia – Sistem transaksi tol non-tunai nirsentuh atau Multi Lane Free Flow (MLFF) akan segera diterapkan di beberapa ruas jalan tol di Indonesia. Dengan penerapan sistem baru ini, masyarakat diwajibkan untuk mendaftar pada aplikasi khusus bernama Cantas.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2024. Pasal 105 aturan tersebut menunjukkan bahwa kendaraan yang akan melintasi jalan tol harus mendaftar melalui aplikasi MLFF khusus di smartphone yaitu Cantas.

“Pada saat sistem teknologi non-tunai nirsentuh nirhenti telah diterapkan, Pengguna Jalan Tol wajib mendaftarkan kendaraan bermotor yang digunakannya melalui aplikasi sistem teknologi non-tunai nirsentuh nirhenti yang disetujui Menteri,” demikian isi peraturan tersebut.

Pengguna jalan tol yang tidak mendaftarkan kendaraannya akan dikenakan sanksi berupa denda. Jika pengguna jalan tol tidak membayar tol setelah sistem MLFF diterapkan, maka akan dikenakan denda administratif secara bertingkat.

Pendapatan dari denda administratif ini dapat menjadi penerimaan negara non-pajak. Proyek MLFF ini merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) dan diharapkan dapat mengurangi antrean kendaraan di gerbang tol.

Saat ini pemerintah bekerja sama dengan PT Roatrex Indonesia Tollroad System (RITS) untuk mengembangkan sistem ini. Semoga proyek ini dapat segera terealisasi dan memberikan kemudahan bagi pengguna jalan tol di Indonesia.

[Gambas:Video CNBC]

*[hsy/hsy]*