Meta telah memberikan tanggapannya terkait peringatan dari Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, tentang penanganan judi online di media sosial. Juru bicara Meta menyatakan bahwa mereka memahami kekhawatiran pemerintah terkait konten judi online dan akan terus berkolaborasi dengan Kominfo dalam menangani masalah ini.
Menkominfo mengancam akan memberikan denda hingga Rp 500 juta untuk setiap konten judi online yang masih ada di platform digital seperti Meta, Google, dan TikTok. Ancaman ini didasari oleh Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 yang berlaku di Kominfo.
Selain denda, pemerintah juga dapat mencabut izin Internet Service Provider (ISP) terhadap platform yang memfasilitasi judi online. Kominfo mencatat bahwa ada 1.904.246 konten terkait judi online hingga Mei 2024, dengan kata kunci judi yang berubah di Google dan platform digital Meta.
Otoritas Jasa Keuangan juga telah melakukan tindakan, seperti pemblokiran 5.364 rekening terafiliasi judi online dan 555 e-wallet yang diajukan kepada Bank Indonesia untuk ditutup.
Artikel Selanjutnya:
Warga RI Kecanduan Judi Online, Menkominfo: Blokir Saja Tak Cukup
(dce)