Jakarta, CNBC Indonesia – Sindikat penipuan yang terdiri dari lima warga negara China telah membuat Apple mengalami kerugian hampir Rp 200 miliar. Para penipu ini memanfaatkan kebijakan pengembalian produk Apple dengan cara mengajukan pengembalian sekitar 16.000 unit iPhone dan iPad palsu dan menukarnya dengan barang asli.
Kelima pelaku yang berbasis di Los Angeles, Amerika Serikat, telah ditangkap pada Kamis (30/5) pekan lalu. Mereka menghadapi ancaman hukuman penjara selama beberapa dekade. Para pelaku adalah Yang Song, Junwei Jiang, Zhengxuan Hu, Yushan Lin, dan Shuyi Xing.
Metode yang mereka gunakan cukup sederhana. Mereka mengembalikan iPhone dan iPad palsu yang terlihat asli namun tidak berfungsi ke Apple Store, dan menerima produk asli dari perusahaan sesuai dengan kebijakan pengembalian. Selanjutnya, mereka menjual iPhone dan iPad palsu tersebut ke luar negeri. Total nilai kerugian yang ditimbulkan mencapai US$ 12,3 juta atau setara dengan Rp 199,5 miliar.
Mereka diadili atas tuduhan pencurian identitas, konspirasi perdagangan barang palsu, serta konspirasi penipuan online dan penipuan dokumen. Jika terbukti bersalah, mereka bisa dijatuhi hukuman penjara maksimal 20 tahun untuk konspirasi penipuan, serta hingga dua tahun penjara untuk pencurian identitas.
Para terdakwa diduga bekerja sama dengan rekan konspirator di China untuk mendapatkan produk Apple palsu. Mereka kemudian membawa perangkat tidak berfungsi tersebut ke Apple Store untuk mengembalikannya dan menerima produk asli sebagai gantinya. Lebih dari 10 Apple Store di California selatan menjadi korban modus operandi mereka.
Jaringan kejahatan serupa dengan modus yang sama telah terungkap pada tahun 2019, ketika mereka berhasil menipu Apple sekitar $ 6,1 juta dengan mengembalikan lebih dari 10.000 iPhone palsu buatan China. Para pemimpin sindikat tersebut akhirnya dijatuhi hukuman antara empat hingga lima tahun penjara.