Jelajahi Kisah Terbaru Prabowo Subianto yang humanis Setiap Waktu

Perhatikan! 3 Jenis Ancaman Privasi Data yang Harus Diperhatikan

Perhatikan! 3 Jenis Ancaman Privasi Data yang Harus Diperhatikan

3 Ancaman Nyata Data Pribadi yang Harus Diwaspadai

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id – Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia BSSN RI, Sulistyo mengungkap tiga bentuk ancaman data pribadi.

Hal tersebut disampaikan dalam seminar “Mencari Titik Tengah Demokrasi: Antara Keamanan Nasional dan Kebebasan Sipil” yang diselenggarakan Departemen Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, Kamis (30/5/2024).

Sulistyo menyatakan bahwa ancaman data pribadi dapat dikategorikan menjadi tiga bentuk utama, yaitu ancaman “Data Dicari”, “Data Diberi”, dan “Data Dicuri”.

Menurutnya, ancaman “Data Dicari” terjadi ketika individu tanpa sengaja memasukkan data pribadi ke media sosial, sehingga memudahkan pihak lain untuk menemukan atau bahkan menyalahgunakan data tersebut.

Di sisi lain, ancaman “Data Diberi” berasal dari platform yang dikembangkan oleh perusahaan atau pengembang aplikasi, yang dapat melacak aktivitas historis pengguna untuk berbagai tujuan seperti pemasaran dan analitik.

Terakhir, ancaman “Data Dicuri” dilakukan oleh cyber criminal yang mengincar orang-orang dengan nilai strategis.

Sulistyo juga menjelaskan bahwa spyware atau penyadapan merupakan jenis ancaman terkait pencurian data, namun kemungkinan penyalahgunaannya sebenarnya kecil. Namun demikian, pengguna perlu waspada terhadap kemungkinan ancaman ini untuk menjaga keamanan dan privasi data mereka.

Sulistyo berharap seminar ini tidak hanya membahas keseimbangan antara keamanan nasional dan kebebasan sipil, tetapi juga memberikan pemahaman baru tentang pentingnya menjaga keamanan data pribadi di era digital.

Seminar ini juga sebagai respons terhadap laporan amnesty internasional yang mencuat tentang penggunaan alat sadap oleh pemerintah Indonesia yang disinyalir berasal dari Israel, yang dianggap melanggar hak asasi manusia di Indonesia.

Sumber: https://bandungraya.inews.id/read/450374/simak-3-bentuk-ancaman-data-pribadi-yang-harus-diwaspadai

Source link