Sepanjang tiga bulan pertama tahun 2024, terdeteksi transaksi judi online di Indonesia mencapai Rp 100 juta. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengatakan jumlah transaksi judi online kian meningkat, bahkan mencapai 213% pada 2023 dibandingkan dengan 2022. Melihat fenomena ini, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan beberapa lembaga terus berjuang melawan aktivitas judi online. Antara lain dengan melakukan pemblokiran rekening, pemblokiran situs judi online, hingga kerja sama dengan platform online. Pemerintah juga membentuk satuan tugas pemberantasan judi online agar penanggulangan aktivitas negatif ini bisa dilakukan dari hulu ke hilir. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga kini sudah melakukan pemblokiran 5.000 rekening dari awal tahun hingga Maret 2024 lalu. Kementerian Kominfo juga sudah memblokir 2,1 juta situs terkait judi online di Indonesia. Namun, ada saja taktik para bandar judi online untuk melancarkan aksinya. Situs judi online yang sudah diblokir akan kembali dengan situs baru. Domain-nya juga banyak dari luar negeri yang melegalkan aktivitas judi online.
Transaksi judi online juga tak hanya melalui rekening bank. Saat rekening bank diblokir, banyak bandar judi online yang menyimpan uang melalui akun e-wallet atau dompet digital. Hal ini diungkap Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen APTIKA) Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan, dalam acara Ngopi Bareng di Kantor Kominfo, pekan lalu. Ia mengatakan banyak temuan platform judi online yang menyediakan layanan pengiriman deposito dan penyimpanan uang, tanpa menggunakan rekening bank. “Terkait pemblokiran, kita akan fokus dulu pada bandar-bandarnya, nanti pemain-pemainnya akan terdata juga tuh. Jadi bisa,” kata Semuel. Ia mengatakan bahwa kewenangan ini termuat di dalam draf revisi Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Menurut dia, pemblokiran akun e-wallet merupakan fenomena baru. Namun, ia mengatakan hal tersebut bukan kewenangan Kominfo. “Yang melakukan pemblokiran itu BI dan OJK, bukan kami. Kami hanya memberikan bukti-buktinya. Karena kan nggak mungkin, nggak boleh sembarangan memblokir uangnya orang kan ada UU Perbankan,” ia menuturkan. Tindakan ini sesuai dengan posisi Kominfo dalam struktur Satgas Pemberantasan Judi Online yang dibentuk pemerintah. Kominfo, kata dia, mendapatkan tugas untuk melakukan pencegahan dan juga penindakan.
Sebelumnya, PPATK mengatakan ada pula modus menjual rekening untuk transaksi judi online. “Ya memang jadi upaya yang dilakukan oleh Kominfo dan di situ juga ada regulator OJK itu memang kita terus lakukan pemblokiran, tapi memang seolah-olah bertemu terus ini, wah angkanya kok semakin meningkat ya, tapi sebenarnya sudah banyak ditekan, dicegah gitu ya,” kata Koordinator Humas PPATK Natsir Kongah dalam diskusi daring bertajuk ‘Mati Melarat Karena Judi’, pekan lalu. “Dan selain itu, memang selain demand yang tinggi oleh masyarakat terhadap judi online yang ada ini, dan juga masih ditemukan orang menjual rekening, ini juga salah satu,” kata Natsir. Namun Natsir tidak menjelaskan rinci apakah modus beli rekening ini dipakai untuk mengendalikan judi online atau hanya meminjam nama pemilik rekening. Ia hanya menegaskan bahwa modus operandi pelaku judi online beragam.