Kementerian Kominfo memutuskan untuk memblokir akses internet dari dua negara, yaitu Kamboja dan Filipina. Langkah ini diambil sebagai upaya pemerintah dalam memberantas peredaran judi online di Indonesia.
Kebijakan tersebut diatur dalam Surat Keputusan nomor B-1678/M.KOMINFO/PI.02.02/06.2024 yang dikeluarkan pada tanggal 21 Juni 2024. Surat tersebut ditujukan kepada penyelenggara jasa telekomunikasi layanan gerbang akses internet (Network Access Point/NAP).
Dalam surat tersebut, Kementerian Kominfo meminta kepada para NAP untuk memutuskan akses internet dari dan ke Kamboja dan Davao Filipina dalam waktu paling lambat 3×24 jam sejak surat tersebut ditandatangani.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari rapat Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring pada 19 Juni 2024 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Selain itu, Kementerian Kominfo juga melakukan pemblokiran terhadap situs-situs yang terkait dengan judi online. Saat ini, data terbaru menunjukkan bahwa sudah ada 2,1 juta situs yang diblokir oleh Kementerian Kominfo.
Pemblokiran tersebut dilakukan dengan menggunakan tiga mekanisme, salah satunya adalah kecerdasan buatan (AI) melalui sistem automatic identification system (AIS). Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik, Usman Kansong menjelaskan bahwa identifikasi situs judi online terbanyak dilakukan dengan menggunakan mekanisme tersebut.
Usman juga menjelaskan bahwa selain menggunakan kecerdasan buatan, pemblokiran situs juga dilakukan melalui patroli siber yang melibatkan orang-orang dalam tiga shift, serta melalui laporan dari masyarakat.
Dengan langkah-langkah ini, Kementerian Kominfo terus memantau dan berupaya untuk memberantas peredaran judi online di Indonesia.