Jakarta, CNBC Indonesia – Sertifikat tanah adalah dokumen berharga yang menunjukkan kepemilikan atas suatu tanah. Namun, ada oknum yang tidak bertanggung jawab yang memalsukan sertifikat tanah. Oleh karena itu, Anda perlu waspada dan mengetahui cara memeriksa apakah sertifikat tanah tersebut asli atau palsu.
Sebab, sertifikat palsu tidak memiliki nilai dan sertifikat asli bisa disalahgunakan. Berikut adalah cara untuk memeriksa apakah sertifikat tanah tersebut asli atau palsu.
1. Bentuk Fisik Sertifikat Tanah
Anda perlu memperhatikan dengan teliti bentuk fisik sertifikat tanah. Umumnya, sampul buku sertifikat tanah berwarna hijau dan terdapat cap serta tanda tangan yang tertera di permukaannya. Perhatikan perbedaannya dengan teliti.
2. Datang dan Periksa ke BPN
Jika masih ragu, Anda dapat langsung datang ke Badan Pertahanan Nasional (BPN) untuk memeriksanya.
3. Periksa Sertifikat Melalui Aplikasi Sentuh Tanahku
Jika tidak ada waktu, Anda juga dapat memeriksa keaslian sertifikat tanah melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
4. Periksa Sertifikat Tanah Lewat Website Kementerian ATR/BPN
Anda juga dapat memeriksa sertifikat tanah secara online melalui website resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
5. Periksa Sertifikat Lewat Website BHUMI
Anda juga dapat memeriksa keaslian sertifikat tanah melalui website Bhumi, yang merupakan situs peta interaktif yang terintegrasi dengan geo portal ATLAS.
Dengan mengetahui cara-cara di atas, Anda dapat memastikan bahwa sertifikat tanah yang Anda miliki adalah asli dan sah.