Jakarta, CNBC Indonesia – Jepang ternyata sulit untuk melepaskan diri dari penggunaan disket. Bahkan keberhasilan dalam menghapus penggunaan disket dari sistem pemerintah dianggap sebagai pencapaian besar dalam upaya modernisasi birokrasi.
Pada pertengahan bulan lalu, Agensi Digital Jepang menghapus kewajiban penggunaan dokumen dalam bentuk disket dari 1.034 aturan. Satu-satunya aturan yang masih meminta penggunaan disket adalah terkait dengan daur ulang kendaraan.
“Mari kita rayakan kemenangan melawan disket pada 28 Juni!” ujar Menteri Digital Jepang, Taro Kono seperti dilaporkan oleh Reuters, Rabu (10/7/2024).
Program modernisasi administrasi merupakan fokus utama Kono. Ia juga menyatakan niatnya untuk menghilangkan penggunaan mesin faks dan teknologi analog lainnya dalam sistem birokrasi Jepang.
Agensi Digital Jepang didirikan pada tahun 2021 di tengah pandemi Covid-19. Saat itu, pemerintah Jepang menyadari bahwa sistem birokrasi mereka masih mengandalkan kertas dan teknologi kuno saat sedang berjuang dalam program tes dan vaksinasi baru.
Sebelum diangkat menjadi menteri digital pada tahun 2022, Kono pernah menjabat sebagai menteri pertahanan, menteri luar negeri, dan mengkoordinir program vaksinasi Jepang.
Menurut The Register, sebelum inisiatif yang dilakukan oleh Kono, hampir semua proses perizinan di Jepang meminta penyerahan dokumen dalam bentuk disket 3,5 inci dan CD-ROM.
Saat ini, regulasi terkait penggunaan disket dan CD-ROM terus diubah agar masyarakat Jepang dapat menggunakan sistem pengajuan berbasis internet. Perubahan aturan ini mencakup sektor pertambangan, manufaktur, UMKM, dan pasokan air untuk industri.
Menurut PC Magazine, popularitas disket 3,5 inci mencapai puncaknya pada tahun 1996. Pada saat itu, sekitar 5 miliar disket 3,5 inci digunakan di seluruh dunia.
Namun, dengan ukuran software yang semakin besar, diperlukan media penyimpanan baru dengan kapasitas yang lebih besar. Sony menghentikan produksi disket 3,5 inci pada tahun 2011.