Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) telah meluncurkan Tim Tanggap Insiden Siber atau Computer Security Incident Response Team (CSIRT) di 18 kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyatakan bahwa tim tersebut memiliki peran vital dalam menghadapi tantangan serangan siber. Dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024, pembentukan 131 CSIRT telah diamanatkan sebagai salah satu proyek prioritas strategis.
Fungsi CSIRT termasuk memberikan layanan reaktif seperti koordinasi insiden, triase insiden, dan resolusi insiden. Mereka juga memberikan layanan proaktif seperti mempublikasikan informasi kerentanan, keamanan, dan tren teknologi, serta melakukan audit keamanan informasi. Selain itu, CSIRT memberikan layanan untuk peningkatan kualitas keamanan melalui bimbingan teknis, workshop, dan cyber drill test.
Implementasi keamanan siber diharapkan dapat mengantisipasi serangan siber dengan memberikan perlindungan dari ancaman pencurian dan kebocoran data, serta meningkatkan kepercayaan stakeholder. Budi menjelaskan bahwa tantangan serangan siber termasuk perkembangan bentuk ancaman keamanan siber seiring munculnya teknologi baru, rendahnya pemahaman pengguna tentang urgensi keamanan siber, dan keterbatasan talenta keamanan siber.
Dengan demikian, diharapkan bahwa investasi dapat terdorong dan pengguna dapat dibantu dalam menyusun sistem pertahanan siber yang lebih baik.