Jelajahi Kisah Terbaru Prabowo Subianto yang humanis Setiap Waktu
Berita  

Bukti Konkrit Warga Indonesia Sudah Dimulai Dijajah China

Jakarta, CNBC Indonesia – Saat ini China sedang mengembangkan bisnisnya ke seluruh dunia melalui sektor e-commerce. Negara Tirai Bambu ini tengah bersiap “menjajah” dunia dengan merancang peraturan untuk mendorong pembangunan gudang di luar negeri dan memperluas bisnis e-commerce lintas batas atau yang dikenal sebagai ‘cross-border’.

Menurut Kementerian Perdagangan China, industri e-commerce menjadi kekuatan penting bagi sektor perdagangan luar negeri China.

Di Indonesia, e-commerce China semakin berkembang dan diminati oleh masyarakat. Contohnya adalah TikTok Shop yang merupakan anak perusahaan ByteDance asal China.

Selain itu, Temu yang merupakan aplikasi dari PDD Holdings juga sukses di pasar luar China. Aplikasi tersebut mulai merambah pasar Indonesia sejak tahun 2023 dan telah diunduh lebih dari 100 juta kali di Google Play Store.

China yang semakin ekspansif di pasar internasional melalui Shein, Temu, dan AliExpress.

Layanan-layanan ini menjual produk-produk buatan China secara cross-border dengan harga yang sangat murah. Pertumbuhannya diprediksi akan terus meningkat dalam beberapa tahun ke depan, seperti dilaporkan oleh Reuters.

Strategi ‘penjajahan’ baru dari China ini bertujuan untuk membawa pendapatan baru ke perusahaan-perusahaan yang sebelumnya fokus pada konsumsi pasar domestik.

Selain menambah gudang dan fasilitas di luar negeri, pemerintah China juga akan meningkatkan manajemen data cross-border, serta mengoptimalkan jalur ekspor cross-border.

Taktik cross-border yang diterapkan China bisa membahayakan bisnis lokal di negara lain, termasuk di Indonesia. Untuk mengatasi hal ini, Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan kebijakan tentang penetapan batas harga barang impor terendah yang boleh dijual di platform e-commerce.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang mulai berlaku pada 26 September 2023.

Salah satu poin di Pasal 19 ayat (2) mencantumkan bahwa harga barang minimum dalam kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang bersifat cross-border adalah US$ 100 atau sekitar Rp 1,6 juta.

Sementara itu, pada pasal 19 ayat (3) disebutkan bahwa jika harga barang dianggap dalam mata uang selain dolar AS (USD/US$), maka akan dikonversikan dengan nilai kurs yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang keuangan negara.

Uni Eropa juga terancam oleh e-commerce China. Pemerintah Eropa sedang merencanakan untuk memberlakukan bea masuk atas barang-barang murah yang dibeli dari Temu, Shein, dan AliExpress.

Komisi Eropa berencana untuk menetapkan batas harga 150 euro (sekitar Rp 2,6 juta) untuk menjatuhkan pajak pada produk tersebut, seperti yang dilaporkan oleh Reuters.

Menurut Komisi Eropa, banyak produk asing ‘menjajah’ pasar Eropa dengan menawarkan harga di bawah 150 euro. Sejauh ini, barang-barang impor murah di bawah 150 euro yang dijual melalui e-commerce tidak dikenakan pajak.

Uni Eropa telah mempertimbangkan aturan pembatasan pajak ini sejak Mei 2023. Namun, kemungkinan penerapannya akan dipercepat karena barang-barang impor murah semakin meluas.

Shein menyatakan dukungannya terhadap upaya otoritas lokal untuk melakukan reformasi dengan menetapkan ketentuan minimum.

AliExpress, Temu, dan Uni Eropa belum memberikan tanggapan terhadap permintaan konfirmasi.

(haa/haa)

Exit mobile version