Apple mulai membayar uang ganti rugi kepada sejumlah pengguna MacBook mulai Agustus 2024 ini. Uang ganti rugi ini khusus diberikan kepada pengguna MacBook dengan keyboard tipe “butterfly” yang memenuhi syarat. Besaran uang ganti rugi untuk konsumen berkisar antara US$ 50 (sekitar Rp 807 ribu) hingga US$ 395 (sekitar Rp 6,3 juta).
Proses klaim akan dibuka pada akhir tahun 2022, setelah mendapatkan persetujuan pada bulan Mei tahun ini. Apple mulai memperkenalkan keyboard ‘butterfly’ pada tahun 2015 dengan MacBook 12 inci, dan kemudian menggunakannya juga pada MacBook Pro tahun 2016 dan MacBook Air tahun 2018.
Namun, keyboard tersebut mengalami masalah keandalan dan daya tahan, seperti tombol yang lengket, karakter duplikat, dan tidak dapat mengetik karakter tertentu. Apple kemudian meninggalkan keyboard butterfly pada MacBook Pro 16 inci tahun 2019 dan beralih ke Magic Keyboard untuk MacBook Pro 13 inci dan MacBook Air pada tahun 2020.
Diskusi mengenai gugatan class action dimulai pada Mei 2018, dengan banyak pengguna mengeluh bahwa keyboard butterfly tidak dapat berfungsi secara normal. Pada pertengahan 2022, Apple diharuskan membayar uang ganti rugi sebesar US$ 50 juta dan proses klaim dimulai pada akhir tahun itu.
Syarat dari Apple untuk mengklaim masalah ini meliputi tinggal di beberapa negara bagian AS, seperti California, Florida, Illinois, Michigan, New Jersey, New York, atau Washington. Perkiraan jumlah pembayaran juga bervariasi tergantung pada tingkat keparahan masalah keyboard konsumen.
Misalnya, ganti rugi US$ 395 diberikan untuk 2 atau lebih penggantian casing atas, US$ 125 untuk penggantian casing atas, dan US$ 50 untuk penggantian penutup tombol. Pengguna MacBook akhirnya akan menerima pembayaran pada 27 Juni 2024 setelah pengadilan mengeluarkan perintah pembayaran, dan situs web resmi diperbarui untuk memulai pembayaran pada Agustus 2024.