Jakarta, CNBC Indonesia – Instagram dijatuhi tuntutan hingga US$5 miliar atau Rp 80 triliun oleh sebuah keluarga asal New York. Hal ini dikarenakan membuat anak remaja kecanduan menggunakan platform tersebut.
Pengacara seorang gadis berusia 13 tahun dengan inisial AA menuduh Instagram dan perusahaan Induknya, Meta, karena telah merancang desain agar anak di bawah umur terus menerus melihat konten. Meskipun mereka mengetahui bahwa hal tersebut dapat membahayakan kesehatan mental.
“Negara ini secara universal melarang akses anak pada produk adiktif lain, seperti tembakau dan alkohol karena dampak buruk fisik dan psikologis dari produk,” kata gugatan tersebut seperti yang dikutip dari Independent, Kamis (8/8/2024).
“Begitu juga dengan media sosial dan dokumen Meta membuktikan mereka mengetahui bahaya dari produknya,” tambah gugatan tersebut.
Meskipun mengetahui akan bahayanya, Meta disebut hanya diam saja. Perusahaan media sosial tersebut tidak melakukan langkah apapun untuk membatasi akses pengguna muda.
“Faktanya seorang anak bisa mendaftar untuk produk Meta yang berbahaya dalam hitungan menit, tanpa bimbingan atau persetujuan dari wali,” ungkap gugatan tersebut.
AA diketahui telah menggunakan Instagram sejak usia 10 tahun. Dia menghabiskan 5 jam per hari di dalam aplikasi berbagi foto dan video, termasuk 1 jam sebelum tidur.
Gugatan juga mempertanyakan Meta yang tidak melakukan verifikasi usia. Padahal aturan Instagram sendiri melarang penggunaan platform nya bagi anak di bawah usia 13 tahun.
Gugatan class action tersebut diajukan di California, Amerika Serikat (AS). Uang tuntutan tersebut akan digunakan sebagai kompensasi bagi jutaan anak di AS yang menggunakan Instagram setiap harinya.
Pengadilan juga diminta untuk melarang penyediaan berbagai fitur inti bagi anak di bawah usia 18 tahun.
Kasus ini di Amerika Serikat dapat menjadi pembelajaran bagi Indonesia. Indonesia sendiri merupakan negara dengan tingkat kecanduan ponsel yang sangat parah.
Data terbaru menunjukkan bahwa warga Indonesia menghabiskan waktu terbanyak di ponsel dibandingkan negara lain. Dalam laporan State of Mobile 2024 oleh Data.AI, warga Indonesia menjadi pengguna yang paling lama menghabiskan waktu dengan perangkat mobile seperti ponsel dan tablet pada 2023, yaitu 6,05 jam setiap hari.
Warga Indonesia adalah satu-satunya masyarakat yang menghabiskan waktu lebih dari 6 jam di ponsel setiap harinya. Di posisi kedua, warga Thailand hanya menghabiskan waktu 5,64 jam per hari. Sedangkan Argentina berada di posisi ketiga dengan 5,33 jam per hari.
Meskipun kecanduan ponsel di Indonesia telah menurun jika dibandingkan dengan tahun 2022, namun penggunaan ponsel masih cukup tinggi. Indonesia juga menempati peringkat atas dalam hal unduhan aplikasi. Data.AI menempatkan warga Indonesia di posisi ke-5 dalam hal unduhan aplikasi. Selama tahun 2023, warga Indonesia telah melakukan unduhan aplikasi sekitar 7,56 miliar kali.
Meskipun Indonesia menjadi negara dengan penggunaan ponsel nomor satu, namun warga Indonesia bukanlah pengguna aplikasi mobile nomor satu. Warga Indonesia menghabiskan 415 miliar jam di aplikasi mobile sehingga berada di posisi ketiga. Sementara warga India menjadi negara dengan waktu penggunaan aplikasi mobile terbanyak, yaitu 1,19 triliun jam.
(dem/dem)