Jakarta, CNBC Indonesia – Mahkamah Pengadilan Uni Eropa telah memutuskan banding Apple. Perusahaan tersebut diwajibkan untuk mengembalikan keuntungan pajak yang tidak sah kepada Irlandia.
Informasi lebih lanjut dapat dilihat dalam program Evening Up CNBC Indonesia, pada Rabu (11/09/2024).