Sebuah bandar judi online asal China yang telah lama menjadi buronan Interpol akhirnya berhasil ditangkap di Batam, Kepulauan Riau pada tanggal 2 Desember. Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki inisial YZ tersebut telah menjadi buronan sejak 3 Juli 2024 dan berhasil diamankan oleh Petugas Imigrasi Kelas I Batam saat melakukan pemeriksaan di Imigrasi Pelabuhan Internasional Batam Center. YZ sebelumnya datang ke Batam dari Pelabuhan Internasional Harbour Front Singapura dan telah dikonfirmasi oleh NCB Beijing sebagai subjek red notice. Menurut Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim) Yuldi Yusman, YZ diduga terlibat dalam sebuah geng kriminal yang melakukan transfer dan pencucian uang dari platform judi online di China. Keuntungan yang didapat dari aktivitas tersebut mencapai 130 juta yuan atau sekitar Rp 284 miliar. Setelah penangkapan, pihak berwenang masih melakukan pendalaman terkait keterlibatan pihak lain dalam pelarian YZ. Interpol Beijing juga telah dihubungi untuk menyerahkan YZ kepada pihak berwajib di China.
Tangkap Bandar Judi Online China Rp 284 Miliar di Batam

Read Also
Recommendation for You

Modus penipuan terbaru yang perlu diwaspadai oleh masyarakat adalah catphishing, sebuah gabungan dari catfishing dan…

Pemerintah Amerika Serikat telah mengumumkan perkembangan terbaru dalam negosiasi dengan TikTok, dengan memastikan kontrol algoritma…

Keberadaan alien kembali menjadi topik hangat setelah para astronom mendeteksi objek asing yang bergerak menuju…

Memori ponsel yang selalu penuh dapat disebabkan oleh berbagai faktor, salah satunya adalah banyaknya aplikasi…