Pemilik serta pengelola situs pembajakan dan streaming konten ilegal dengan nama ‘Raja Film’ akhirnya berhasil ditangkap oleh Polda Banten. Tindakan pembajakan konten tersebut dilakukan oleh NS sejak 11 Januari 2019 melalui domain www.rajamovie21.xyz secara ilegal. Kasubdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Ikrar Potawari, menyatakan bahwa NS merugikan perusahaan AVISI, seperti Vidio (PT. Vidio Dot Com) dengan memungkinkan pengguna untuk mengakses dan menonton konten berhak cipta tanpa lisensi. Situs ini bahkan telah dikunjungi oleh 7,7 juta pengguna dan kontennya berasal dari platform streaming lain yang juga merupakan anggota AVISI, seperti CubMu dan Vision+. AVISI secara resmi mengucapkan terima kasih atas tindakan penangkapan yang dilakukan oleh kepolisian dan berharap hal ini menjadi pembelajaran bagi seluruh masyarakat. Mereka juga menekankan pentingnya dukungan dalam eradicating aktivitas pembajakan konten ilegal yang merugikan hak cipta dan industri kreatif digital secara keseluruhan.
“Kronologi Ditangkapnya Admin Raja Film Streaming Ilegal”
Read Also
Recommendation for You
Google diketahui bekerja sama dengan Pasukan Pertahanan Israel (IDF) dan Kementerian Pertahanan Israel (IDM) untuk…
Donald Trump membuat keputusan kontroversial dengan memecat seluruh tim yang menyelidiki peretas asal China setelah…
Presiden Donald Trump menyebabkan reaksi negatif dari warga China dengan rencananya untuk mengambil 50% saham…
iPhone 16, produk terbaru dari Apple, masih belum bisa beredar di Indonesia karena masalah sertifikat…