Pemerintah Indonesia telah memperkenalkan rencana untuk menerapkan sistem identitas digital mulai Oktober 2024. Hal ini akan menggantikan penggunaan fotokopi KTP yang selama ini sering digunakan oleh masyarakat. Penerapan ini bertujuan untuk mengintegrasikan data pemerintah secara menyeluruh dan memberikan manfaat yang lebih baik bagi warga negara. Dengan identitas digital, warga tidak perlu lagi menunjukkan KTP atau menyediakan fotokopi KTP untuk menggunakan layanan publik. Integrasi data pemerintah akan memungkinkan penyedia layanan untuk melakukan autentikasi menggunakan data yang sudah tersimpan oleh pemerintah, seperti data biometrik. Penyiapan Pusat Data Nasional (PDN) juga menjadi langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan publik. Integrasi data dan aplikasi dari berbagai lembaga pemerintahan diharapkan dapat memperkuat infrastruktur dan meningkatkan kualitas layanan publik secara keseluruhan. Melalui langkah-langkah ini, pemerintah berharap dapat memperbaiki pengambilan kebijakan dan layanan publik yang lebih baik.
“Perubahan Penting: Fotokopi KTP Berakhir 2024”
Read Also
Recommendation for You
Telkom telah memasuki bisnis kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dalam semua lini bisnisnya. Direktur…
Vikram Sinha, Presiden Direktur dan CEO Indosat Ooredoo Hutchison, telah memimpin perusahaan selama hampir enam…
Pendapatan Nvidia terancam merosot akibat aturan pembatasan ekspor terbaru dari pemerintah Amerika Serikat (AS) yang…
Indosat Ooredoo Hutchison gencar berinvestasi dalam Artificial Intelligence (AI) akhir-akhir ini. Mulai dari kerja sama…
Layanan internet satelit Starlink yang diluncurkan oleh SpaceX pada tahun 2019 telah merambah lebih dari…