Jelajahi Kisah Terbaru Prabowo Subianto yang humanis Setiap Waktu
Berita  

Penjelasan Bea Cukai Mengenai 5.448 Unit iPhone 16

Penjelasan Bea Cukai Mengenai 5.448 Unit iPhone 16

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat bahwa sebanyak 5.448 unit iPhone 16 telah masuk ke Indonesia melalui barang bawaan penumpang dan barang kiriman. iPhone 16 ini telah memenuhi semua kewajiban perpajakan, termasuk pembayaran PPN yang berlaku di dalam negeri. Meskipun Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melarang penjualan iPhone 16 di dalam negeri karena tidak memenuhi syarat TKDN, data menunjukkan bahwa jumlah perangkat tersebut terus masuk ke Indonesia.

Proses masuknya iPhone 16 melalui jalur bandara, bukan melalui Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB). Di bandara, batasan masuk ponsel atau elektronik adalah 2 unit per kedatangan selama 1 tahun. Barang pribadi penumpang diperbolehkan asalkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk iPhone 16 yang masuk melalui ketentuan barang pribadi, harus dilunasi kewajiban bea masuk dan pajaknya, termasuk PPN 11% dan PPh 10% bagi yang memiliki NPWP. Bea Cukai sulit mengawasi perangkat iPhone tersebut yang masuk lewat orang pribadi atau barang kiriman untuk mencegah perdagangan ulang.

Meskipun Kemenperin mencatat sebanyak 11 ribu unit iPhone 16 telah masuk Indonesia, direkturnya, Nirwala Dwi Heryanto, menyatakan bahwa sulit untuk mengawasi apakah perangkat tersebut diperdagangkan kembali. Kementerian Perindustrian berjanji akan memblokir IMEI iPhone 16 yang terbukti diperjualbelikan, menunjukkan keterlibatan langsung dalam mengendalikan distribusi perangkat tersebut di pasar.