PortalBeritaTribun.net adalah situs berita yang berfokus pada penyajian informasi terkini dan terpercaya
Berita  

Permintaan Menperin: iPhone 16 Bisa Dijual di RI

Apple belum bisa menjual produk iPhone 16 di Indonesia karena beberapa persyaratan pemerintah tidak terpenuhi. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengapresiasi kesediaan Apple untuk berinvestasi di Indonesia, terutama dengan pembangunan pabrik AirTag senilai US$ 1 miliar di Batam. Meski demikian, pemerintah masih menahan izin penjualan iPhone 16 karena AirTag bukan komponen esensial dari HKT. Kemenperin menyoroti pentingnya Apple untuk mengikuti aturan Permenperin Nomor 29 Tahun 2017 agar produk iPhone 16 dapat dijual di Indonesia.

Dalam negosiasi, Apple mengajukan proposal 2023-2026 dengan skema 3 (skema inovasi) namun nilai investasinya masih di bawah ekspektasi. Kemenperin juga menekankan pentingnya nilai investasi murni tanpa memasukkan nilai ekspor atau biaya input. Pihak Kemenperin juga mengharapkan Apple membentuk fasilitas R&D di Indonesia untuk mengikuti aturan yang telah ditetapkan sejak 2017.

Terkait dengan pelunasan utang komitmen investasi, Apple telah berkomitmen untuk melunasi dan Kemenperin akan melakukan assessment dokumen pelunasan tersebut. Kemenperin memiliki dasar untuk memberikan sanksi jika Apple tidak memenuhi komitmen dalam skema 3. Agus menegaskan pentingnya kegiatan R&D dalam skema investasi inovasi yang selama ini belum optimal dilakukan oleh Apple.

Kemenperin tidak menetapkan batasan waktu dalam perundingan investasi dengan Apple, namun yang menjadi target adalah pemenuhan substansi yang telah dirundingkan. Semua pihak diharapkan dapat mencapai kesepakatan yang menguntungkan bagi kedua belah pihak.