Kini, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memberlakukan sanksi sebesar Rp 202,5 miliar kepada Google terkait layanan sistem pembayaran untuk Google Play Store yang dianggap tidak adil. Dalam Pembacaan Putusan Perkara Nomor 03/KPPU-I/2024, Majelis KPPU yang dipimpin oleh Komisioner Hilman Pujana menyatakan bahwa sejak tahun 2022, KPPU telah menyelidiki Google terkait kewajiban pengembang aplikasi Indonesia menggunakan Google Pay Billing yang diduga menyebabkan ketidakadilan. Penyelidikan ini menemukan bahwa para pengembang dikenakan tarif yang lebih tinggi daripada sistem pembayaran lain dan diancam dengan penghapusan aplikasi dari Google Play Store jika menolak. KPPU juga menemukan bahwa Google membebankan 30% tarif melalui sistem Pay Billing yang dianggap tidak adil serta memiliki pangsa pasar mencapai 93%. Hilman menjelaskan bahwa Google LLC telah melanggar pasal UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat. Denda sebesar Rp 202,5 miliar dijatuhkan kepada Google LLC dan mereka diminta untuk menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing System dalam Google Play Store serta memberikan kesempatan kepada seluruh pengembang untuk mengikuti program user choice billing (UCB). Program ini memberikan insentif berupa pengurangan service sebesar minimal 5% selama 1 tahun setelah putusan ini berlaku.
Denda Google Rp 202 Miliar: Play Store Perlu Dirombak

Read Also
Recommendation for You

Sebuah perusahaan di Amerika Serikat (AS) telah mengungkap modus pura-pura bekerja yang dilakukan oleh para…

Modus penipuan terbaru yang perlu diwaspadai oleh masyarakat adalah catphishing, sebuah gabungan dari catfishing dan…

Pemerintah Amerika Serikat telah mengumumkan perkembangan terbaru dalam negosiasi dengan TikTok, dengan memastikan kontrol algoritma…

Keberadaan alien kembali menjadi topik hangat setelah para astronom mendeteksi objek asing yang bergerak menuju…

Memori ponsel yang selalu penuh dapat disebabkan oleh berbagai faktor, salah satunya adalah banyaknya aplikasi…