PortalBeritaTribun.net adalah situs berita yang berfokus pada penyajian informasi terkini dan terpercaya
Berita  

“Tak Cuma iPhone 16: Update Larangan iPhone di RI”

iPhone 16, produk terbaru dari Apple, masih belum bisa beredar di Indonesia karena masalah sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang habis masa berlakunya. Pemerintah Indonesia masih menunggu revisi proposal dari Apple terkait investasi yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan TKDN. Hal ini menjadi sorotan karena Apple dinilai belum melaksanakan komitmen investasi seperti yang dijanjikan sebelumnya. Dampaknya, jika Apple tidak patuh terhadap aturan ini, berbagai produk iPhone lainnya, seperti iPhone 14 dan 13, juga bisa terkena dampaknya.

Kementerian Perindustrian Indonesia telah memberikan sanksi terhadap Apple, dimulai dari penambahan modal investasi hingga kemungkinan pembekuan atau pencabutan sertifikat TKDN HKT. Meski demikian, Kementerian masih terbuka untuk negosiasi lebih lanjut dengan Apple agar masalah ini bisa diselesaikan dengan baik. Apple sendiri diharapkan bisa membangun fasilitas produksi di Indonesia, memanfaatkan potensi pasar dan kemampuan sumber daya manusia yang ada.

Selain itu, Apple juga mengajukan proposal pembangunan pabrik AirTag senilai US$1 miliar di Batam, yang direspon oleh Kementerian dengan estimasi nilai investasi sebenarnya hanya sekitar US$200 juta. Pembangunan pabrik ini diharapkan bisa membawa dampak positif bagi ekonomi lokal, terutama dalam hal penyerapan tenaga kerja dan produksi barang untuk memenuhi kebutuhan global.

Meskipun terdapat hambatan dalam perundingan ini, Kementerian Perindustrian menegaskan bahwa upaya Apple untuk berinvestasi di Indonesia tidak terkendala oleh birokrasi yang rumit atau ketidaktersediaan infrastruktur. Dengan demikian, diharapkan Apple bisa mematuhi regulasi yang berlaku dan bersedia berinvestasi secara nyata di Indonesia untuk memajukan industri teknologi di negara ini.