Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini untuk mencabut presidential threshold telah menjadi pembahasan hangat dalam dinamika politik nasional. Langkah tersebut telah menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat serta politisi. Presidential threshold sendiri adalah syarat jumlah kursi minimal yang harus dipenuhi oleh partai politik atau koalisi untuk dapat mengusulkan kandidat presiden dalam pemilihan umum. Dengan pencabutan presidential threshold ini, diharapkan dapat memberikan peluang yang lebih adil bagi partai politik kecil untuk ikut serta dalam sayap politik nasional. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan representasi beragam kelompok masyarakat dalam pemerintahan. Meskipun masih memicu berbagai reaksi, pencabutan presidential threshold ini diharapkan dapat membawa perubahan positif dalam sistem politik Indonesia.
Mengapa MK Mencabut Presidential Threshold?

Read Also
Recommendation for You

Presiden Prabowo Subianto kembali melakukan perombakan kabinet dengan menunjuk Muhammad Qodari sebagai Kepala Kantor Staf…

Wali Kota Prabumulih mendapatkan sorotan publik setelah kasus polemik pencopotan Kepala Sekolah SMPN 1 Prabumulih…

Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini melantik sejumlah pejabat baru, termasuk Kepala Staf Kepresidenan, Kepala LKPP,…

Yurike Sanger, istri ke-7 Presiden pertama Republik Indonesia Soekarno, telah meninggal dunia di Amerika Serikat…

Presiden Prabowo Subianto baru saja melantik Ahmad Dofiri sebagai Penasihat Khusus Presiden untuk bidang Keamanan…