PortalBeritaTribun.net adalah situs berita yang berfokus pada penyajian informasi terkini dan terpercaya

Penangkapan Pengedar Obat Terlarang oleh Polres Jakpus: Penemuan Menjanjikan

Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap dua orang pengedar obat terlarang golongan G dengan inisial AZH (23) dan BS (23) dalam dua lokasi berbeda. Kapolsek Sawah Besar, Polres Metro Jakpus, Kompol Rahmat Himawan mengatakan bahwa informasi dari masyarakat mengenai peredaran obat terlarang menjadi dasar dari operasi penangkapan ini. Petugas kepolisian melakukan observasi dan menemukan seorang pria yang mencurigakan di Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sawah Besar.

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan ribuan butir obat golongan G yang disimpan di dalam sebuah toko oleh terduga pelaku AZH (23). Barang bukti yang disita meliputi 1.175 butir eksimer, 235 butir Tramadol, 105 butir trihexyphenidyl, dan 65 butir alprazolam, serta uang hasil penjualan dan satu unit telepon genggam. AZH mengaku mendapatkan pasokan obat-obatan dari seseorang berinisial TOM.

Di lokasi lain, Polres Metro Jakpus juga berhasil menangkap BS (23) yang menjadi pengedar obat keras tanpa izin di kawasan Bendungan Hilir. Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Aditya S.P. Sembiring, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai penyalahgunaan obat jenis G di wilayah tersebut. Setelah penyelidikan, tim kepolisian mendatangi sebuah rumah di depan Gelanggang Olahraga Benhil yang diduga menjadi lokasi transaksi ilegal.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan berbagai jenis obat keras tanpa izin edar seperti tramadol, hexymer, trihexyphenidyl, YY, alprazolam, lorazepam, dan estazolam, beserta uang hasil penjualan dan 1 paket plastik klip. BS bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Metro Tanah Abang untuk proses penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan jaringan peredaran obat-obatan terlarang tersebut.

Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 425 dan Pasal 429 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur sanksi terhadap peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar serta penjualan obat yang memerlukan resep dokter. Mereka dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar. Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas terkait peredaran obat terlarang.