Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan berlangsung pada 7 Februari 2025, menindaklanjuti proses pemungutan suara hingga penetapan pasangan yang dilakukan sebelumnya. Penjadwalan ini mengikuti aturan yang disebutkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024, yang menjadi panduan resmi untuk proses pelantikan kepala daerah tingkat provinsi di seluruh Indonesia. Jadwal ini juga berlaku untuk Bupati dan Wali Kota terpilih, yang dijadwalkan dilantik pada 10 Februari 2025 sebagai bagian dari upaya untuk menjaga konsistensi dalam proses pelantikan. Meskipun demikian, penundaan atau perubahan jadwal bisa terjadi jika terdapat sengketa hasil pemilihan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), yang menerima permohonan sampai 18 Desember 2024. Hal ini menunjukkan pentingnya melibatkan proses hukum dan administrasi yang tepat dalam menjaga integritas dan keabsahan proses demokrasi di Indonesia.
Pelantikan Gubernur & Wakil Gubernur Terpilih Pilkada 2024
Read Also
Recommendation for You

Ratu Máxima baru saja menyelesaikan kunjungan kerjanya ke Indonesia sebagai United Nation Secretary-General’s Special Advocate…

Keluarga Jenderal (Purn) TNI Wiranto sedang berduka atas kepergian istri tercinta, Rugaiya Usman, yang meninggal…

Sari Yuliati kini menjabat sebagai Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPR RI setelah menggantikan posisi Mukhtarudin….

Raja Yordania Abdullah Bin Al-Hussein (Abdullah II) dijadwalkan melakukan kunjungan kenegaraan ke Indonesia pada Jumat…

Raja Yordania Abdullah Bin Al-Hussein (Abdullah II) dijadwalkan melakukan kunjungan kenegaraan ke Indonesia pada Jumat…







