Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan berlangsung pada 7 Februari 2025, menindaklanjuti proses pemungutan suara hingga penetapan pasangan yang dilakukan sebelumnya. Penjadwalan ini mengikuti aturan yang disebutkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024, yang menjadi panduan resmi untuk proses pelantikan kepala daerah tingkat provinsi di seluruh Indonesia. Jadwal ini juga berlaku untuk Bupati dan Wali Kota terpilih, yang dijadwalkan dilantik pada 10 Februari 2025 sebagai bagian dari upaya untuk menjaga konsistensi dalam proses pelantikan. Meskipun demikian, penundaan atau perubahan jadwal bisa terjadi jika terdapat sengketa hasil pemilihan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), yang menerima permohonan sampai 18 Desember 2024. Hal ini menunjukkan pentingnya melibatkan proses hukum dan administrasi yang tepat dalam menjaga integritas dan keabsahan proses demokrasi di Indonesia.
Pelantikan Gubernur & Wakil Gubernur Terpilih Pilkada 2024

Read Also
Recommendation for You

Pelantikan kepala daerah tahun 2025 di Provinsi Jawa Barat akan dilakukan serentak, menampilkan pasangan kepala…

Pelantikan kepala daerah tahun 2025 di Jawa Barat akan dilakukan secara serentak, termasuk bagi kepala…

Deddy Corbuzier, yang merupakan pesulap dan mentalis terkenal di Indonesia, telah diangkat sebagai Staf Khusus…

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto baru-baru ini mengumumkan mutasi dan rotasi di lingkungan TNI, termasuk…