Kasus pembunuhan di sebuah bengkel di Ciracas, Jakarta Timur yang dilakukan oleh tersangka EHS (37) terhadap korban RR (37) disebabkan oleh hubungan percintaan antara EHS dengan istri korban. Pelaku melukai korban hingga tewas setelah terjadi keributan di lokasi tersebut. Akibat perbuatannya, EHS dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dan pasal 351 tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian. EHS berhasil ditangkap oleh tim gabungan pada tanggal 2 Februari 2025 di daerah Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat (31/1) sekitar pukul 22.00 WIB dan dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada hari Sabtu (1/2). Korban RR, seorang karyawan bengkel, ditemukan tewas dengan luka tusuk di tubuhnya. Kasus ini menjadi sorotan media karena kekerasan yang terjadi di lingkungan sekitar. Saksi kunci memperkuat fakta bahwa keributan terjadi sebelum korban ditemukan tewas. Laporan resmi telah dilakukan kepada pihak berwajib untuk proses hukum lanjutan.
Pembunuhan di Ciracas: Hubungan Pelaku dengan Istri Korban Terungkap

Read Also
Recommendation for You
Proses penangguhan penahanan Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen, dan rekan-rekannya menjadi sorotan. Polda Metro Jaya menegaskan…
Pada hari Kamis (18/9), Kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus “lempar bola” di Halte…
Pada Sabtu (28/8), Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Cilincing berhasil menangkap seorang pria berinisial…
Kematian seorang remaja perempuan bernama MY (19) telah dipastikan oleh Polres Metro Jakarta Utara. Korban…
Forum Komunikasi Pimpinan Kota (Forkopimko) Jakarta Barat kembali mengintensifkan patroli keliling untuk menjaga keamanan wilayah…