Pesta Seks Sesama Jenis di Jakarta Selatan: Penemuan Menjanjikan

Pada Sabtu (1/2), Polda Metro Jaya tengah mendalami kasus pesta seks sesama jenis di sebuah kamar hotel di Kuningan, Jakarta Selatan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa investigasi terus berlangsung untuk mengungkap lebih banyak informasi terkait kegiatan tersebut. Berdasarkan fakta lapangan, peserta dikumpulkan di kamar hotel dan diarahkan untuk menikmati acara pesta seks tersebut. Tiga tersangka yang terlibat dalam kasus ini telah diidentifikasi dan dijerat dengan Pasal 7 UU No. 44 2008 tentang Pornografi. Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp7,5 miliar, polisi terus melakukan penyelidikan lebih lanjut. Sebelumnya, tim dari Subdit Renakta, Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap kasus ini, dengan 56 orang diamankan di tempat kejadian. Proses investigasi berlanjut untuk mengungkap motif dan keterlibatan lebih lanjut terkait pesta seks yang dilakukan di hotel tersebut.